Lowongan Kerja Kaltim Samarinda - Balikpapan

LOWONGAN KERJA

Friday, April 2, 2010

Kapolri: Ayo Kita Keroyok Reserse!



(Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Kasus penyidikan terhadap Gayus Tambunan yang kemudian berkembang menjadi istilah 'Markus Pajak Rp 28 miliar' dijadikan pembelajaran bagi semua anggota Polri. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pun menyerukan, "Ayo kita keroyok Reserse!"

Pernyataan Kapolri ini menanggapi kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak yang memiliki rekening Rp 25 miliar. Pada 2009 lalu, Gayus disidik Polri dalam kasus penggelapan, korupsi, dan kasus pencucian uang.

Namun, penyidikan kasus ini terindikasi ada rekayasa. Gayus kemudian dihukum ringan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dugaan adanya markus dalam penyidikan Gayus pun ditiupkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Akibat keberanian Susno, kini Gayus kembali berurusan dengan hukum. Dia dijemput aparat Polri dari Singapura pada 31 Maret 2010 lalu.

Berikut petikan wawancara Kapolri dengan wartawan terkait perkembangan kasus Gayus Tambunan. Wawancara dilakukan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2010) seusai salat Jumat:

Pak, bagaimana status dua Brigjen (Brijen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman) saat ini?


Begini, begini, tolong ya. Tolong dipahami betul oleh teman-teman wartawan. Kan tim penyidik, ataukah propam atau juga Satgas Mafia Hukum, juga Bareskrim yang kaitan kasus korupsinya, juga masih dalam proses. Kita pahami, hormati, asas praduga tak bersalah. Hindari memojokkan orang, kalau sudah selesai, semua dibuka. Nanti waktunya disampaikan secara utuh.

Apakah sudah ada polisi yang dinon-aktifkan ?


Begini, memang untuk Saudara Edmon dan beberapa di Dit (direktorat) II dengan TR (telegram rajasia) hari ini, semuanya sementara dinonaktifkan dalam proses pemeriksaan. sehingga tidak mengganggu pekerjaan dia sekarang. Apalagi kalau pejabat Kapolda. Masih dalam kepentingan penyidikan, yang bersangkutan menjabat, kan bisa mengganggu. Sementara kita ganti dulu sampai nanti proses pemeriksaan selesai.


Dinonaktifkan atau diganti?


Diganti, diganti. Sudah hari ini. Kita ganti dulu sampai proses pemeriksaan selesai. Setelah TR hari ini, minggu-minggu depan kita serah-terimakan.

Termasuk Pak Raja?


Belum, belum, belum. Yang diganti ada pamen-pamen di Dit II. Akan dijelaskan nanti kalau sudah selesai. Sekarang kan belum selesai.

Apakah sudah ada indikasi keterlibatan pejabat kejaksaan?


Nanti, nanti. Itu kita hormati. Nanti semua secara utuh, kita tidak mau sepenggal-sepenggal. Kita hormati proses penyidikan. Kan belum selesai. Ada saran, ada masukan dalam proses pemeriksaan. Apa pun, siapa pun akan dibuka.

Pertanggungjawaban Kabareskrim ketika itu (Susno)?


Itu nanti, kalau nanti ada masukan. Siapa pun akan kita panggil. Kita hormati proses, kita hargai asas praduga tidak bersalah. Insya Allah secara transparan akan kita buka.


Kata susno, ini (Gayus-Red) cuma kecil. Ada yang lebih besar lagi?


Soal kecil-besar saat ini proses sedang berjalan. Nanti akan dijelaskan oleh Kadiv Humas, Senin, bersama juga ada perwira yang pensiun.

Dinonaktifkan sampai kapan?


Itu kan diganti bukan non-aktif. Diganti sama siapa, nanti Kadiv Humas yang jelaskan.

Dengan kasus Gayus ini apakah akan ada perubahan di tubuh Polri?


Ini pembelajaran bagi semua anggota Polri. Saya bilang, kalau tidak mau berubah, digilas dengan perubahan. Jadi untuk itu, saya pakai istilah: Ayo kita keroyok reserse. Ini sedang dalam proses pembenahan.

Bagaimana mengatasi budaya setoran di tubuh Polri: bawahan ada beban harus selalu memberi setoran kpd atasan?


Saya rasa, tidak ada itu yang namanya budaya setoran. Tidak ada sama sekali, tidak ada. Tidak terbebani. Tidak ada, tidak terbebani, oleh siapa? Tidak ada yah, tidak ada itu. Siapa sekarang yang membebani? Laporkan. Siapa atasan yang membebani? Laporkan. Justru sekarang kita yang memberikan kesejahteraan kepada anggota. Jangan anggota dibebani, terbalik itu. Terima kasih ya.

(asy/anw)
READ MORE - Kapolri: Ayo Kita Keroyok Reserse!

Polri Tantang Susno Sebut Siapa Markus di Dekat Ruangan Kapolri



Mabes Polri membantah tidak ada sama sekali makelar kasus (markus) yang berada di dekat ruangan kerja Kapolri. Polri menantang Komjen Pol Susno Duadji untuk menyebut siapa markus yang dimaksud.

"Yang menyebutkan itu kan Pak Susno. Dia tidak sebut orangnya, suruh cari sendiri. Kita cari loh nggak ada. Yang mana yang dimaksud," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Turnojoyo, Jaksel, Jumat (2/4/2010).

Edward malah mempertanyakan sikap Susno yang selalu melempar tudingan ke publik. Sementara, Susno malah menolak saat dimintai keterangan terkait hal itu.

"Jadi kita sudah panggil, Pak Susno tidak mau kalau diperiksa penyidik," papar Edward.

Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) no 7 tahun 2006 yang dianggap Susno tidak layak digunakan untuk memeriksanya, Edward kembali menanggapinya. Bahkan, Edward mengatakan, Susno sendiri pernah menggunakan Perkap tersebut untuk menindak pewira nakal.

"Sudah kita pakai bahkan untuk ratusan mungkin Pak Susno juga memakai itu waktu beliau Kapolda Jabar untuk menindak anggota-anggota Polda jabar disana. Kalau beliau bilang tidak belaku karena belum diundangkan kita tidak tahu apa alasannya," tanya Edward.

(ape/ape)
READ MORE - Polri Tantang Susno Sebut Siapa Markus di Dekat Ruangan Kapolri

Tuesday, March 23, 2010

Menghina di Facebook, Divonis 2,5 Bulan Penjara

Bogor-“Eh lu, gak usah ikut campur gendut, kaya tante-tante, gak bisa gaya, norak lu…” Itulah sekelumit bagian dari isi pesan penginaan Nurarafah alias Farah, 18, yang ditujukan ke Felly Fandani Julistin Karnories, 18.

Keduanya adalah pelajar yang baru lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekolah yang berbeda di Kota Bogor. Pesan itulah yang membuat Farah, asal Dumai, Riau, harus menelan pelajaran pahit. Karena pesan yang ditulis di wall jejaring sosial facebook, Farah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor 2 bulan 15 hari hukuman penjara.

Vonis itu dibacakan hakim tunggal Ekova Rahayu Avianti dalam persidangan di ruang Pengayoman, PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Selasa (16/2) siang. Selain terdakwa, sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusi D Diana dan kekasihnya Ujang Romansyah yang merupakan objek dari awal mulanya kasus tersebut.

Ekova memvonis Farah bersalah karena telah melakukan tindak pidana memfitnah dengan menggunakan media facebook. “Farah bersalah melakukan tindak pidana memfitnah. Dan karena itu saya menjatuhkan vonis 2 bulan dan 15 hari penjara. Tapi hakim memerintahkan dia untuk tidak menjalaninya. Terkecuali terpidana terkena perkara lain dalam masa lima bulan, maka hakim akan memerintahkan dia untuk menjalani hukuman tersebut,” jelas hakim Ekova. Selain divonis 2,5 bulan, terhadap Farah, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Ekova menjelaskan hal yang memberatkan adalah tindakan Farah telah membuat malu Felli. Selain itu, Farah juga tidak menggunakan kecanggihan teknologi secara positif. Sedangkan yang meringankan adalah usia Farah dan Felli masih anak-anak atau di bawah umur (17 tahun, red). Selain itu juga, selama persidangan Farah juga berlaku sopan dan antara keduanya (Farah dan Felli) sudah saling memaafkan.

Farah divonis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yakni tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Usai sidang, Farah mengatakan bahwa apa yang terjadi dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim adalah pelajaran yang sangat berarti bagi kelanjutan hidupnya di masa yang akan datang. “Saya terima vonis tadi. Ini pelajaran buat saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal serupa,” kata Farah.MI

READ MORE - Menghina di Facebook, Divonis 2,5 Bulan Penjara

Umat Hindu Bali Sesalkan Komentar Kotor lewat Facebook

Denpasar - Perayaan Nyepi umat Hindu Bali 16 Maret lalu menyisakan masalah. Seorang warga pendatang membuat komentar dengan ungkapan kotor lewat jejaring sosial dunia maya Facebook. Warga Bali pun tidak terima atas ungkapan Ibnu Rachal Farhansyah, nama pemilik akun di Facebook tersebut.

Kelompok masyakarat yang menamakan diri Aliansi Hindu Muda Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Bali di Jalan Letda Tantular, Denpasar. Mereka membawa spanduk bertulisan "Hindu sudah lelah dengan diskriminasi, bom Bali 1 & 2, UU Pornografi, hingga penghinaan Facebook. Apa lagi?".

Mereka juga membawa poster yang berisi ungkapan, antara lain, "Usir Ibnu dari Bali, Hormati Perbedaan yang Ada, Hindu Cinta Damai, dan Nyepi Bermanfaat untuk Dunia". Selain itu, ada karangan bunga yang juga bertulisan "Usir Ibnu dari Bali".

Kemudian mereka melakukan orasi. Salah seorang orator perempuan Suartini tampil sambil meneteskan air mata. Menurut dia, selama ini Hindu diinjak-injak, masyarakat Bali diteror dengan aksi teroris. Hindu agama tertua, tapi diakui terakhir di Indonesia. Saat ini Ibnu malah melecehkan Nyepi, sebuah agenda yang manfaatnya sudah diakui oleh dunia.

Misalnya, mengurangi pencemaran lingkungan, menjadi ajang introspeksi diri, dan bermanfaat untuk mengurangi global warming. ''Apa maunya Ibnu, dia malah menghina, menghujat. Hindu cinta damai, kami tak akan anarkistis. Namun, hal seperti ini tak bisa didiamkan karena menginjak-injak kita," sebutnya sambil terisak.

Korlap Demo I Gde Landep menyampaikan sikap Aliansi Hindu Muda Indonesia. Pertama, mengecam keras tindakan yang dilakukan Ibnu lantaran tergolong menistakan dan melecehkan hari suci Nyepi. Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk segara mengusut Ibnu yang sudah meresahkan umat Hindu. Ketiga, Ibnu harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat Hindu.

Pasalnya, di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Selasa 16 Maret 2010, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik. Dalam akun Facebook- nya, Ibnu menulis "nyepi sepi sehari kaya tai." Kontan, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut.

Dalam salah satu komentar, Ibnu dicap sebagai sosok munafik yang tidak menghargai umat Hindu. Banyak pula yang meminta Ibnu untuk pergi meninggalkan Bali ataupun mengancam melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.

Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali.

Ibnu sendiri dikabarkan belum begitu lama tinggal di Pulau Dewata. Tampaknya, ia masih harus banyak belajar beradaptasi dan menghargai perbedaan adat-istiadat, budaya dan agama dimana ia tinggal sekarang.


Dia juga mengimbau umat Hindu tak terprovokasi dan mengajak seluruh umat Hindu menjaga simbol-simbol suci Hindu. Koordinator Aliansi Hindu Muda Indonesia Wayan Suantika mendesak polisi segera mengamankan Ibnu. Tujuannya, menghindarkan terjadinya aksi anarkistis oleh masyarakat yang tak tahan. "Kami juga mohon agar polisi mau memfasilitasi, mempertemukan kami dengan Ibnu," imbuhnya.

Kakanwil Kemenag Bali IGK Suthayasa menyatakan siap menyalurkan aspirasi dan secepatnya mencari jalan keluar terbaik untuk masalah itu. "Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama, Red)," jelasnya. rri.co.id/dodo. dikutip dari
READ MORE - Umat Hindu Bali Sesalkan Komentar Kotor lewat Facebook

Menghina di Facebook, Mahasiswa jember Diseret ke Pengadilan


JEMBER - Seorang mahasiswa terpaksa dibawa ke pengadilan karena diduga melakukan penghinaan kepada pelatih Marching Bandnya. Penghinaan tersebut dilakukannya melalui facebook.


Meski M. Wahyu mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jember telah meminta maaf kepada pelatihnya Tri Basuki, tetap saja pria berusia 23 tahun ini diseret ke pengadilan.

"Dia terlalu kelewatan dengan mengucapkan kata-kata memaki dan menghina saya," kata Tri Basuki kepada wartawan di Universitas Jember, Jember, Jumat (19/2/2010).

Walaupun terancam pasal pidana 310 dan 311 KUHAP, Wahyu mengaku siap menjalani proses hukum. Sayangnya saat ditanya apa alasannya menulis kata-kata menghina kepada pelatih Marching Band itu, Wahyu enggan mengucapkannya.

"Saya siap menjalani proses hukum," tandasnya.(Sus/amn)dikutip dari

READ MORE - Menghina di Facebook, Mahasiswa jember Diseret ke Pengadilan

Dicokok Polisi Karena Menghina di Facebook

Mereka terancam denda hingga S$5.000 (sekitar Rp 33 juta) atau penjara maksimal tiga tahun
Kamis, 4 Februari 2010, 10:46 WIB
Renne R.A Kawilarang
Facebook (facebook.com)

VIVAnews - Polisi Singapura menahan tiga remaja etnis China setelah mereka diketahui mengirim pernyataan-pernyataan yang dianggap menghina etnis lain di laman jejaring sosial Facebook.

Menurut laman harian The Straits Times, Kamis 4 Februari 2010, mereka berusia antara 17 hingga 18 tahun. Ketiga remaja itu menjadi anggota aktif sebuah grup di Facebook yang memakai nama yang dipandang menghina etnis India.

Polisi mendapat laporan penghinaan itu pada Sabtu pekan lalu, 30 Januari 2010. Sehari kemudian, berkat pelacakan di Facebook, polisi menangkap ketiga tersangka.

Mereka untuk sementara bebas di bawah jaminan. Namun polisi tetap menyelidiki kasus penghinaan itu.

"Polisi memandang serius atas aksi-aksi yang dapat mengancam kerukunan sosial di Singapura," kata pejabat polisi Teo Chun Ching kepada The Straits Times.

Sementara itu, laman stasiun televisi Channel News Asia mengungkapkan bahwa berdasarkan undang-undang, bagi mereka yang terbukti bersalah "menyebar perasaan yang menghina dan menimbulkan permusuhan antar ras dan kelas di tengah masyarakat Singapura," yang bersangkutan dapat diganjar denda hingga S$5.000 (sekitar Rp 33 juta) atau penjara maksimal selama tiga tahun.

Hukuman itu berlaku untuk terpidana yang baru kali pertama melakukan pelanggaran itu.dikutip dari

READ MORE - Dicokok Polisi Karena Menghina di Facebook

Dianggap Menghina di Twitter, Siswa SMA Jadi Tersangka

AP Photo

TEMPO Interaktif, Malang - IL, 15 tahun, Siswa SMA Swasta di Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penghinaan terhadap CL, 14 tahun, melalui jejaring pertemanan Twitter, "Tersangka telah menggunakan kata-kata penghinaan di media elektronik dan menyebarkannya secara luas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian resort Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Decky Hermansyah, Senin (22/3).

Decky menuturkan dalam akun Twitter, IL menulis ‘Claudia Anak Tersundel Yang Gue Tahu’. Setelah menerima laporan dari CL, Polisi mempelajari berkas laporan dan kemudian menerapkan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjeratnya. "Dia melanggar Pasal 45 UU ITE."

Antara IL dan CL sebenarnya sudah ada perdamaian dan saling memaafkan. Namun, polisi tetap melanjutkan kasus ini dengan alasan perdamaian tak bisa menggalkan proses hukum tindak pidana. Hanya saja, polisi tak menahan IL karena dinilai tidak menyulitkan penyidikan dan berjanji tidak ingkar dalam pemanggilan petugas.

CL mengadukan IL pada Rabu (18/3). Aduannya berdasarkan penghinaan IL di Twitter pada Senin (15/3). CL ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Namun, IL tak mau dengan alasan kata-katanya dalam Twitter adalah tulisan yang wajar. "Dia tak mau minta maaf dan malah menantang mengadukan ke Polisi," kata CL.

CL menduga IL menuliskan status penghinaan karena cemburu. Ini berdasarkan SMS yang sering dikirimkan IL ke CL yang isinya tuduhan terhadap CL yang telah merampas pacarnya.

BIBIN BINTARIADI

READ MORE - Dianggap Menghina di Twitter, Siswa SMA Jadi Tersangka

Monday, November 23, 2009

detikcom : 300 <i>Hacker</i> Asia Tenggara \'Serbu\' Jakarta

title : 300 Hacker Asia Tenggara \'Serbu\' Jakarta
summary : Jakarta akan jadi sorotan bagi para peretas jaringan komputer alias hacker, khususnya 300 hacker yang berasal dari negara-negara di Asia Tenggara. Mau apa mereka? (read more)
READ MORE - detikcom : 300 <i>Hacker</i> Asia Tenggara \'Serbu\' Jakarta

detikcom : Wimax First Media Susul Telkom dan IM2

title : Wimax First Media Susul Telkom dan IM2
summary : First Media akhirnya menyusul Telkom Indonesia dan Indosat Mega Media (IM2) yang telah lebih dulu melunasi kewajiban tahun pertamanya dalam menyelenggarakan akses jaringan pita lebar Wimax di frekuensi 2,3 GHz. (read more)
READ MORE - detikcom : Wimax First Media Susul Telkom dan IM2

KomentarMu

 
© Copyright by ONLINE :+:ENTERTAINMENT@2009 ALL RIGHTS RESERVED  |  Template by Blogspot tutorial