"Sudah, sore ini," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan ketika ditanya wartawan apakah Antasari sudah ditahan.
Hal itu disampaikan Iriawan di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/5/2009). Penahanan mulai pukul 16.40 WIB.
Iriawan juga mengatakan surat sudah diberikan. Pasal yang dikenakan pada Antasari adalah Pasal 340 KUHP.
Ancamannya, menurut Iriawan adalah hukuman mati.

![Reblog this post [with Zemanta]](http://img.zemanta.com/reblog_e.png?x-id=6763d896-3603-4d3e-ba77-2cce7fde64f5)


0 comments:
Post a Comment