Lowongan Kerja Kaltim Samarinda - Balikpapan

LOWONGAN KERJA

Thursday, May 7, 2009

Presiden SBY Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Antasari

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres ditandatangani di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/5).

"Sudah ditandatangani Presiden baru saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta. Pemberhentian sementara AA didasarkan pada UU KPK, surat dari penyidik Polri tentang status tersangka, dan surat pimpinan KPK.

Sementara itu, Seperti diwartakan kantor berita Antara, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, keppres kini tinggal menunggu proses administrasi berupa penomoran di Kantor Sekretariat Negara. "Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Antasari Azhar baru saja ditandatangani dan tentu saja proses selanjutnya adalah administrasi penomoran di Setneg," tutur Denny pula.

Keppres pemberhentian sementara Antasari tersebut mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Presiden pada hari ini.

Denny mengatakan, Presiden Yudhoyono memang membutuhkan waktu untuk mempelajari draf keppres karena UU KPK berbeda dari UU lainnya yang mengatur tentang pemberhentian pejabat negara apabila tersangkut tindak pidana kejahatan.

"Sudah dijelaskan hal itu terkait dengan upaya menjaga institusi KPK, kredibilitas KPK supaya memang tidak tersangkut sama sekali masalah hukum. Memang UU KPK ini khusus tersangka saja sudah diberhentikan sementara, dan Presiden sudah memahami itu," katanya.

Mengenai implikasi hukum pemberhentian sementara Antasari, Denny mengatakan, pimpinan KPK bersifat kolegial sehingga kekosongan jabatan Ketua KPK yang ditinggalkan oleh Antasari tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPK.

Apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan keppres pemberhentian tetap. Pada saat itulah, kata Denny, proses seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari dapat mulai dilakukan. "Setelah pemberhentian tetap itulah baru kita bisa bicara tahap seleksi pimpinan KPK untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Antasari," ujarnya.

Menurut UU KPK, untuk mencari pengganti Antasari, Presiden akan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Panitia seleksi itu yang kemudian akan bekerja mencari dua nama untuk satu jabatan pimpinan KPK. Komisi III DPR kemudian akan memilih satu di antara dua nama yang dihasilkan oleh panitia seleksi pimpinan KPK tersebut.

Meski demikian, Denny mengingatkan, UU KPK tidak secara tegas mengatur siapa yang harus menjadi ketua apabila satu dari lima pimpinan KPK berhalangan. Sebenarnya, kata dia, masalah kekosongan jabatan Ketua KPK dapat diselesaikan melalui mekanisme internal empat pimpinan KPK tersisa tanpa harus menggelar seleksi pimpinan baru untuk mencari pengganti Antasari.

Reblog this post [with Zemanta]

Related Posts



0 comments:

KomentarMu

 
© Copyright by ONLINE :+:ENTERTAINMENT@2009 ALL RIGHTS RESERVED  |  Template by Blogspot tutorial