Lowongan Kerja Kaltim Samarinda - Balikpapan

LOWONGAN KERJA

Tuesday, March 23, 2010

Menghina di Facebook, Divonis 2,5 Bulan Penjara

Bogor-“Eh lu, gak usah ikut campur gendut, kaya tante-tante, gak bisa gaya, norak lu…” Itulah sekelumit bagian dari isi pesan penginaan Nurarafah alias Farah, 18, yang ditujukan ke Felly Fandani Julistin Karnories, 18.

Keduanya adalah pelajar yang baru lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekolah yang berbeda di Kota Bogor. Pesan itulah yang membuat Farah, asal Dumai, Riau, harus menelan pelajaran pahit. Karena pesan yang ditulis di wall jejaring sosial facebook, Farah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor 2 bulan 15 hari hukuman penjara.

Vonis itu dibacakan hakim tunggal Ekova Rahayu Avianti dalam persidangan di ruang Pengayoman, PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Selasa (16/2) siang. Selain terdakwa, sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusi D Diana dan kekasihnya Ujang Romansyah yang merupakan objek dari awal mulanya kasus tersebut.

Ekova memvonis Farah bersalah karena telah melakukan tindak pidana memfitnah dengan menggunakan media facebook. “Farah bersalah melakukan tindak pidana memfitnah. Dan karena itu saya menjatuhkan vonis 2 bulan dan 15 hari penjara. Tapi hakim memerintahkan dia untuk tidak menjalaninya. Terkecuali terpidana terkena perkara lain dalam masa lima bulan, maka hakim akan memerintahkan dia untuk menjalani hukuman tersebut,” jelas hakim Ekova. Selain divonis 2,5 bulan, terhadap Farah, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Ekova menjelaskan hal yang memberatkan adalah tindakan Farah telah membuat malu Felli. Selain itu, Farah juga tidak menggunakan kecanggihan teknologi secara positif. Sedangkan yang meringankan adalah usia Farah dan Felli masih anak-anak atau di bawah umur (17 tahun, red). Selain itu juga, selama persidangan Farah juga berlaku sopan dan antara keduanya (Farah dan Felli) sudah saling memaafkan.

Farah divonis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yakni tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Usai sidang, Farah mengatakan bahwa apa yang terjadi dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim adalah pelajaran yang sangat berarti bagi kelanjutan hidupnya di masa yang akan datang. “Saya terima vonis tadi. Ini pelajaran buat saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal serupa,” kata Farah.MI

Related Posts



1 comments:

Blogger said...

According to Stanford Medical, It's in fact the SINGLE reason women in this country get to live 10 years longer and weigh 42 lbs lighter than we do.

(By the way, it is not about genetics or some secret-exercise and absolutely EVERYTHING to do with "how" they are eating.)

P.S, I said "HOW", and not "WHAT"...

Tap this link to see if this brief test can help you find out your real weight loss possibilities

KomentarMu

 
© Copyright by ONLINE :+:ENTERTAINMENT@2009 ALL RIGHTS RESERVED  |  Template by Blogspot tutorial