Lowongan Kerja Kaltim Samarinda - Balikpapan

LOWONGAN KERJA

Thursday, May 7, 2009

Antasari Akui Kasusnya Tak Terkait Korupsi

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Chandra Hamzah menjelaskan kronologis pengambilan keputusan non-aktif Ketua KPK Antasari Azhar. Ternyata, Antasari menjelaskan kasusnya tak terkait kasus dugaan korupsi, tetapi murni kasus pidana umum.

"Dalam rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, ia (AA) mengatakan permasalahan yang dialami cukup berat maka ia berharap pimpinan berempat dapat menjalankan kepemimpinan KPK untuk seterusnya, dan sementara ia akan fokus untuk menyelesaikan masalahnya," kata Chandra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III terkait alasan penonaktifan Antasari, di RDP Komisi III, Jakarta, hari ini.

Saat itu, menurut Chandra, Antasari menyerahkan kelanjutan institusi atau lembaga pada empat wakil ketua lainnya. "Jadi keputusan untuk tidak ikut terlibat dalam pengambilan keputusan itu dari Pak Antasari sendiri, maka hasil keputusan itu adalah dari kelima pimpinan yang bersepakat.


Dasar hukumnya keputusan UU no 20 tahun 2002 tentang KPK pasal 21 dan keputusan itu sah," jelas Chandra.

Chandra juga mempertegas kembali permasalahan hukum menyangkut pribadi dan tak melibatkan institusi.

Karena kasus yang menimpa Antasari ini adalah menyangkut pribadi dan terkait pidana umum, maka Chandra menjelaskan tak perlu menyinggung substansi persoalan hukum Antasari. "Ekskalasi kasus ini luar biasa dan tak menyangkut perkara korupsi, tapi tindak pidana umum, maka saya mohon kita tak membahas Pak Antasari karena akan membentuk opini dan memengaruhi proses hukumnya yang masih berjalan," tutur Chandra.

Terkait dengan kinerja KPK setelah Antasari menyatakan non-aktif sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan bahwa pertemuan itu memang keputusan lima pimpinan KPK. "Itu kami putuskan karena memang saat itu kondisinya tak memungkinkan. Ini demi eksistensi KPK," ujarnya.



Reblog this post [with Zemanta]

Related Posts



0 comments:

KomentarMu

 
© Copyright by ONLINE :+:ENTERTAINMENT@2009 ALL RIGHTS RESERVED  |  Template by Blogspot tutorial